Update Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022
Hypenews.id – Merujuk pada Surat Edaran No. 27 Kementerian Perhubungan 2022, Mulai 17 juli 2022, Penumpang Kereta Api antar kota yang sudah divaksin dosis ketiga (Booster) tidak diwajibkan melakukan skrining.
dilansir Hypenews.id dari laman instagram @kai_121 yang diposting 11 Juli 2022, bahwa KAI akan berlakukan syarat baru naik kereta api antar kota pada 17 Juli 2022.
Bagi yang sudah divaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR ( berlaku 3×24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1×24 jam). Sedangkan yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR 93×24 jam).
Berikut detail Persyaratan naik Kereta Api antar kota mulai 17 Juli 2022 :
- Sudah vaksin dosis ketiga (Booster), penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan skrining RT-PCR/ rapid test antigen.
- Sudah vaksin dosis kedua, penumpang wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3×24 jam) atau rapid test antigen 9berlaku 1×24 jam).
- Baru vaksin dosis pertama, penumpang diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3×24 jam).
- Tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, penumpang wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3×24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua, penumpang tidak diwajibkan skrining RT-PCR/ rapid test antigen.
- Anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, penumpang wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3×24 jam).
- Anak usia dibawah 6 tahun, penumpang tidak diwajibkan skrining RT-PCR/ rapid test antigen, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sedangkan persyaratan naik Kereta Api lokal/ komuter/ jarak dekat/ aglomerasi sebagai berikut :
- Minimal sudah vaksin dosis pertama, penumpang tidak diwajibkan skrining RT-PCR/ rapid test antigen.
- Tidak dapat divaksin karena kondisi medis/ komorbid, Penumpang melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Anak usia dibawah 6 tahun, penumpang tidak diwajibkan skrining RT-PCR/ rapid test antigen, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Regulasi tersebut mengacu pada SE No. 22 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan, tanggal 8 Juli 2022.
Syarat Lain Yang Harus Dipenuhi :
- suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
- penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
- mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setetah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m);
- tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan;
- tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
- pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
- pada saat proses boarding, jika terdapat pelaku perjalanan ka antar kota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga namun hasil tes rt-pcr atau rapid test antigennya positif dalam kurun waktu maksimal 10 hari sebelum keberangkatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan dapat dilakukan pembatalan tiket.
KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan sehat ssampai di stasiun tujuan.***