Ribuan Buruh Geruduk Kantor DPRD KBB, Komisi IV DPRD Siap Perjuangkan Hak Buruh !
Hypenews.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan komitmennya untuk menyerap aspirasi para buruh dan memperjuangkan hak-hak mereka yang terganjal oleh Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Selain itu, mereka juga akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Pernyataan ini diungkapkan setelah adanya aksi unjuk rasa oleh Koalisi Lima Serikat Pekerja Bandung Barat di depan kantor DPRD KBB, Senin (14/10/2024).
Aksi tersebut mendapat respons dari Ketua Komisi IV KBB dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, dengan melakukan audiensi bersama perwakilan buruh.
Dalam audiensi tersebut, Komisi IV telah menginstruksikan Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat untuk secepatnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di wilayah KBB yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Hasil dari pertemuan dan tuntutan yang diungkapkan oleh buruh insyaallah akan kita tindak lanjuti. Pada prinsipnya, baik eksekutif maupun legislatif, kita berpihak kepada buruh,” tutur Nur Djulaeha, Ketua Komisi IV DPRD KBB.
Ada beberapa point tuntutan para peserta aksi yang disampaikan pada saat audiensi denga DPRD KBB, Adapun tuntutan para peserta aksi:
1. Naikan UMK 2025 sebesar 100 % KHL hasil survey dewan pengupahan
2. Cabut Omnibuslaw UU no. 6 Cipta kerja beserta turunannya
3. Segera buatkan Perbup tentang Upah bagi pekerja diatas 1 tahun
4. Tolak sistem kerja kontrak, magang, harian lepas dan outsourcing
5. Tegakkan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung Barat.
Selain penegakan aturan, Komisi IV DPRD KBB juga berjanji akan memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 dengan menyesuaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Mereka telah membuat nota komisi yang ditujukan kepada Pj Bupati Bandung Barat, agar secepatnya memberikan usulan kepada Pj Gubernur Jabar terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Hasanudin, Kepala Disnakertrans KBB, menyatakan dukungan serupa keterkaitan kenaikan UMK yang menyesuaikan KHL.
Meski demikian para buruh menyampaikan ketidakpuasan terhadap kinerja Disnakertrans, Hasanudin berkomitmen untuk terus berupaya menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Bandung Barat.
“Berdasarkan survei, UMK masih jauh di bawah KHL di Bandung Barat. Kami akan berusaha menyelesaikan masalah buruh sedikit demi sedikit,” ungkapnya.
Koordinator Koalisi Lima Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi data perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Data tersebut akan diserahkan kepada Disnakertrans KBB untuk ditindaklanjuti. “Komisi IV sudah menugaskan Disnakertrans untuk secepatnya melakukan sidak. Kami mengharapkan semua ini bukan sekadar janji, namun benar-benar direalisasikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dede juga menyatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh tiap serikat, sekitar 80 persen perusahaan di KBB dianggap mengabaikan regulasi ketenagakerjaan.
Koalisi buruh berharap DPRD KBB dapat menepati janji mereka dan tidak hanya memberikan janji kosong kepada para pekerja.
Ia menyebut, Komisi IV DPRD KBB dan Disnakertrans Bandung Barat berharap bisa menciptakan kondisi kerja yang lebih adil dan sejahtera bagi para buruh di Bandung Barat.
“Alhamdulilah kami serikat buruh sudah diterima oleh ketua DPRD Bandung Barat dan tuntutan-tuntutan kita disambut baik oleh ketua komisi IV DPRD Bandung Barat. Tapi saya harap apa yang disampaikan ketua Komisi IV bukan hanya angin surga bagi kami. Mudah-mudahan semuanya bisa direalisasikan. Karena pernyataan dari ketua Komisi disaksikan oleh pihak TNI Polri dan juga ada dari Disnakertrans,” tandasnya.