Presiden Prabowo Subianto Resmi Tanda Tangani PP tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM
Hypenews.id-Pada Selasa, 5 November 2024, di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini mencakup penghapusan tagihan piutang macet di tiga sektor utama: pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap aspirasi dari berbagai pihak, terutama kelompok petani dan nelayan di seluruh Indonesia, yang menghadapi tantangan besar dalam menjaga kelangsungan usaha mereka. “Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, saya menandatangani PP ini untuk memberikan dukungan nyata bagi mereka,” ujar Presiden.
Kebijakan ini, menurut Presiden, bertujuan untuk memperkuat sektor-sektor yang vital bagi ketahanan pangan dan perekonomian Indonesia, terutama bagi para petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang berperan sebagai produsen pangan penting. “Dengan kebijakan ini, diharapkan produsen pangan dapat melanjutkan usaha mereka dan semakin berdaya guna bagi bangsa dan negara,” lanjutnya.
Detail teknis mengenai penghapusan piutang ini akan dikoordinasikan oleh kementerian dan lembaga terkait. Presiden Prabowo menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan dengan efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, Presiden berharap kebijakan ini memberikan ketenangan dan keyakinan bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM, sehingga mereka dapat terus bekerja dengan semangat dan kepercayaan diri yang tinggi, mengetahui bahwa negara mendukung dan menghargai kontribusi mereka terhadap kehidupan bangsa dan negara.