Presiden Jokowi Longgaran Aturan Pakai Masker di Tempat Umum
Hypenews – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo umumkan pelonggaran penggunaan masker di tempat dan fasilitas umum luar ruang atau outdoor. Pelonggaran tersebut dapat dilakukan, dengan syarat, yakni setiap orang menyadari dan mengetahui resiko kesehatan diri sendiri.
Sementara itu, bagi pengidap komorbid atau penyakit bawaan lainnya, Jokowi masih menyarankan penggunaan masker disegala aktifitas.
“Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” Ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 17 Mei 2022.
Pelonggaran peraturan ini dilakukan pemerintah menyusul peta sebaran dan tingkat penularan Covid-19 semakin menurun pasca libur dan cuti bersama Perayaan Idul Fitri 1443 H. Data menunjukan meski mudik dan pulang kampung diizinkan pemerintah pada tahun ini, dan kegiatan silahturahmi berjalan, penularan virus tersebut tetap dapat ditekan.
Diketahui, jumlah kasus Covid-19 selama sepekan terakhir tercatat berada dibawah seribu kasus. Sementara tingkat kematian akibat penyakit tersebut cukup rendah, yakni 6 orang.
Meski berbagai pelonggaran mulai dilakukan dibanyak negara, status Pandemi Covid-19 masih belum dicabut. Ini karena pencabutan status wabah hanya dapat dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).