Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran 1443 H
Jakarta, Hypenews.id. Pemerintah telah mengumumkan cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri 1443 H / 2022 M. Rabu (06/04/22).
Informasi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada video youtube Sekretariat Presiden (06/04/22) “Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama Menteri- Menteri terkait” ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan kerabat di kampung halaman.
Namun Jokowi tetap menghimbau tetap harus waspada pandemi belum sepenuhnya berakhir, tetap menjaga protokol kesehatan dan segera untuk melaksanakan vaksin Booster.
“Namun tetap perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus waspada, bersegeralah vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan”ujar Jokowi.
diperkirakan pemudik tahun ini sebanyak 85 Juta orang, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 Juta orang, yang akan mempergunakan kendaraan pribadi diperkirakan sekitar 47 %.
Pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan maksimal agar para pemudik dapat menjalakan perjalanan dengan aman dan nyaman.