Begini Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp 7 Juta

Hypenews.id – Mulai 20 Maret 2023, Pemerintah akan memberikan subsidi kepada pembeli sepeda motor listrik. Adapun bantuan subsidi yang akan diberikan sebesar Rp 7 Juta. Bagaimana cara mendapatkan subsidi tersebut?

Untuk membantu masyarakat membeli sepeda motor listrik, pemerintah pun menawarkan dua program bantuan. Yang pertama dikhususkan bagi yang ingin membeli unit kendaraan baru, sedangkan program kedua bisa diperoleh bagi masyarakat yang ingin mengonversi motor berbahan dasar BBM ke motor listrik.

Dilansir Hypenews.id dari laman tempo.co, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang akan menerima subsidi. Selain itu, produsen motor listrik adalah perusahaan yang juga menerima bantuan pemerintah.

“Calon pembeli datang ke dealer. Lalu, dealer memeriksa NIK pada KTP di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek memang berhak, pembeli akan langsung dapat potongan harga Rp 7 juta,” ujar Agus dalam Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada Senin 6 Maret 2023.

Agus menjelaskan, calon konsumen harus mendatangi diler yang menjual kendaraan listrik subsidi dan memenuhi persyaratan. Menurut dia, dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP.

Bila dirasa pantas mendapatkan bantuan, maka harga langsung dipotong Rp 7 juta di tempat. Selanjutnya, himpunan bank milik negara (Himbara) akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen,” kata Agus.

“Dealer kemudian akan memeriksa NIK dari KTP pembeli. Tujuannya untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan,” ujarnya.

Jika lolos pengecekan tersebut maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Bantuan diberikan dalam bentuk potongan harga. Dealer yang akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.

“Lalu bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen,” kata Agus.

Agus menekankan bahwa bantuan subsidi kendaraan listrik pada dasarnya diberikan kepada produsen. Pemerintah beralasan agar hal itu mudah untuk dikontrol.

“Jadi ada beberapa lembaga yg memang terlibat dalam skema ini tentu kami sendiri di Kemenperin, Kemenkeu, produsen, dealership, verifikator, bank himbara. Itu beberapa institusi yang terlibat dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian mobil listrik,” kata dia.

Di samping itu, produsen kendaraan listrik pun wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen untuk mendapatkan hak mengikuti skema subsidi ini. Saat ini hanya ada tiga merek sepeda motor, yang sudah memenuhi persyaratan tersebut, yakni Volta, Gesits, dan Selis.***

sumber: Tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *